KALAMANTHANA, Banjarmasin – Output apa yang hendak diharapkan dari guru seperti ini? RS, statusnya masih guru honorer di sebuah sekolah di Banjarmasin, tega-teganya melakukan dugaan tindakan sodomi terhadap dua pelajar di bawah umur di wilayah tersebut.
RS kini sudah berada dalam pengamanan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin. Dia ditangkap pada Selasa (6/6) malam sekitar pukul 22.00 Wita di Banjarmasin Timur.
“Pelaku kami tangkap setelah orang tua dari para korban melapor ke Polresta Banjarmasin,” kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi di Banjarmasin, Rabu (14/6/2017).
RS adalah guru honorer di sebuah sekolah. Dia warga Kecamatan Banjarmasin Selatan. Sampai saat ini, korban sodomi yang dia lakukan berjumlah dua orang. Semuanya berstatus pelajar di bawah umur.
“Hasil penyidikan sementara, pelaku mulai melakukan aksi sodominya pada tahun 2015 dan terdapat satu korban. Sedangkan pada 2016 hingga 2017 juga terdapat satu korban. Jadi total korban sebanyak dua orang anak,” ucap alumni Akpol 2006 itu.
Saat ini RS sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin dan statusnya ditingkatkan sebagai tersangka atas pencabulan/sodomi anak di bawah umur.
Atas kejadian itu, tersangka yang kesehariannya sebagai guru honorer di salah satu sekolah di wilayah Kota Banjarmasin, itu dijerat pasal 82 ayat 2 UU 35 th 2014 tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur. (ik)
Discussion about this post