KALAMANTHANA, Tarakan – M, seorang pegawai negeri sipil, kini harus berurusan dengan kepolisian. Gara-garanya, statusnya di media sosial facebook. Tak hanya M, tapi juga T, seorang petugas keamanan di Pegadaian.
Keduanya diamankan Jatanras Polres Tarakan, Kalimantan Timur. Keduanya diduga sebagai pelaku ujaran kebencian terhadap instansi kepolisian melalui facebook dan ditangkap pada Rabu (14/6) sore.
“Keduanya kami amankan karena mengunggah konten ujaran kebencian di FB gara-gara kena tilang oleh anggota, sewaktu parkir di depan KFC samping halte THM kota Tarakan,” kata Direktur Reskrimum Polda Kaltim KombesHilman, Kamis (15/6/2017).
Dijelaskannya, kronologis kasus ini bermula pada Sabtu (9/6), pelaku menghina polisi dan menyebarkan ke medsos FB (forum jual beli). Saat itu, terlapor (M) salah memakir di depan KFC samping halte THM, dimana di tempat tersebut terdapat tanda larangan dilarang parkir, dengan alasan untuk mengambil baterai laptop yang dipesan di toko Starcomp THM. Kemudian datang Polantas dan menegur terlapor untuk memakir kendaraan di THM, namun terlapor menolak ajakan polantas.
“Setelah seorang polantas menilang terlapor sesuai dengan pelanggaran. Kemudian terlapor merasa dongkol dan menulis sesuatu di medsos FB,” kata Hilman.
Selain kedua pelaku, aparat juga mengamankan barang bukti berupa 1 HP samsung, 1 buah akun FB, 1 HP Sony dan 1 buah akun FB. “Kedua pelaku dikenai pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE,” tambah Hilman.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana meminta kepada para pengguna media sosial untuk bijak menulis status dan menjaga etika dalam bermedia sosial yang baik. “Mari kita gunakan media sosial untuk kegiatan yang positif, menambah silaturahmi. Apalagi di bulan suci Ramadan ini,” kata Ade.
Discussion about this post