KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Anastasya, wanita yang disebut-sebut dalam kasus dugaan korupsi tunjangan daerah Puskesmas Kapuas dengan tersangka Cornedy, menerima limpahan banyak uang. Jumlahnya ratusan juta rupiah.
Begitulah fakta yang terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Anastasya, pada sidang yang berlangsung Rabu (14/6) itu membeberkan bagaimana aliran dana yang diduga hasil korupsi Cornedy itu mengalir ke dirinya.
Seperti diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Subroto melalui Kasi Pidsus Andrianto Budi Santoso, Anastasya dalam kesaksiannya mengakui aliran uang tak sedikit itu. Dia mengaku menerima dana dari Cornedy untuk uang muka pembelian mobil sebesar Rp150 juta, membeli perhiasan, transfer via rekening bank melalui Bank BRI sebesar Rp200 juta, Bank BCA sebesar Rp100 juta.
Tidak hanya itu, Cornedy juga memberi uang kepada kekasihnya itu sebesar Rp715 juta dan membayarkan uang kontrakan sebesar Rp100 juta.
“Saat dikonfrontir, terdakwa membenarkan semua keterangan saksi yang disampaikan pada persidangan tersebut,” ujar Andrianto di Kuala Kapuas, Kamis (15/4/2017).
Andrianto menjelaskan, terdakwa Coenedy sama seklali tidak membantah dari semua keterangan yang disampaikan saksi pada persidangan Rabu kemarin itu.
“Saat itu kami membawa tujuh orang saksi dari pihak yang dirugikan, yaitu tujuh PNS dari beberapa Puskesma yang tunjangan tidak dibayar oleh terdakwa sejak Agustus 2016 hingga Januari 2017,” papar Andrianto.
Dikatakan, persidangan Cornedy masih berkutat pada keterangan saksi-saksi dan peridangan selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan, dimana Cornedy didakwa melanggar pasal 8 UU tipikor no 31 tahun 1999 dengan ancaman 15 tahun penjara. (nad)
Discussion about this post