KALAMANTHANA, Rantau – Entah setan apa yang bersemayam di benak RYN (32). Tega-teganya dia mencabuli HNT, seorang bocah berusia enam tahun. Lebih tragisnya lagi, HNT adalah adik iparnya sendiri.
RYN, warga Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, itu kini harus mempertanggungjawabkan ulah bejatnya. Dia diringkus aparat Polsek Binuang bersama pasukan gerak cepat Unit Reskrim Polres Tapin yang langsung dipimpin Kapolsek Iptu Fathony.
Pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi pada Sabtu (17/6) sekitar 18.30 Wita di dalam mobil yang parkir di depan rumah, di Desa Pualam Sari itu.
Terjadinya pencabulan terbongkar bermula saat Ma Ani mencari korban HNT dan ditemukan di dalam mobil bersama RYN. Ma Ani menyuruh korban untuk keluar dari mobil dan melihat HNT berjalan agak aneh.
Kemudian Ma Ani menanyakan kepada HNT dan korban mengatakan bahwa telah dicabuli oleh RYN pada saat di dalam mobil tersebut. Karena tidak terima perlakuan RYN tersebut, kemudian Ma Ani melaporkan ke Polsek Binuang.
Selain mengamankan RYN dalam penangkapan, Polsek Binuang berhasil menyita barang bukti berupa satu lembar baju warna oranye, satu lembar celana pendek warna oranye dan satu lembar sarung warna hitam.
Kapolres Tapin melalui Kapolsek Binuang Iptu Fathoni membenarkan pihaknya telah mengamankan RYN. “Diduga telah melakukan tindak pidana mencabuli seorang anak di bawah umur. RYN dikenakan ancaman kasus pencabulan sebagaimana pasal 82 Ayat (1) Perpu No. 1 Tahun 2016 jo UU RI No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76e No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau pasal 286 KUHPidana,” ungkapnya
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Binuang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan pelaku diancam hukuman penjara diatas lima tahun. (tnp/ik)
Discussion about this post