KALAMANTHANA, Muara Teweh – RY, seorang anak muda berusia 20 tahun, harus menghabiskan lebaran di ruang tahanan Polres Barito Utara. Pasalnya, ulah nekadnya mencuri kotak amal Masjid Mujahiddin di warung milik Rahmat di Jingah, Teweh Baru, Barito Utara, membuatnya kini berurusan dengan polisi.
Informasi yang didapat, awalnya RY melihat sebuah kotak amal yang berada di warung milik Rahmat, Jumat (16/6) sekitar pukul 21.00 WIB. Muncul niat dalam benak pria asal Jingah ini untuk mengambil kotak amal tersebut.
Saat itu, dia sebenarnya berhasil menggondol kotak amal itu. Tapi, tiba-tiba ia melihat seorang temannya keluar dari rumah. Ia yang ketakutan, lalu menaruh kotak amal tersebut di samping bangunan langgar dan langsung kabur ke rumahnya.
Sekitar pukul 21.30 WIB, ia kemudian berganti baju. Dengan membawa pisau dapur, ia mencoba mengambil kembali kotak amal yang dibuangnya tadi. Namun, saat mengambil, ia dipergoki warga yang ternyata sudah menunggu di lokasi.
Awalnya, warga takut lantaran RY membawa pisau. Warga sempat memukul punggung RY dengan kayu dan pisaunya terjatuh. RY pun kabur melarikan diri.
Keesokaan paginya, RY dijemput anggota kepolisian atas laporan warga. RY pun akhirnya digelandang ke Polres Barut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Barito Utara AKBP Tato Pamungkas melalui Kasatreskrim AKP Benito Harleandra membenarkan adanya peristiwa pencurian kotak amal tersebut. Disebutkannya, saat ini pihaknya sudah menahan pelaku beserta barang bukti.
“Sudah diamankan beserta barang bukti berupa pisau dan uang tunai Rp427.700 yang ada di dalam kotak amal. Kepada tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) nomor 12 tahun 1951 jo pasal 362 KUHP,” katanya. (atr)
Discussion about this post