KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – AS, petani muda asal Desa Lamunti, kini harus menghadapi hari-hari penentuan. Ulah cabulnya memperkosa Jelita (bukan nama sebenarnya), anak baru gede berusia 13 tahun, harus dia pertanggungjawabkan.
Berkas perkara AS kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kapuas. Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Subroto melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Aryo Wicaksono, menjelaskan berkas tersangka akan ditindaklanjuti secepatnya.
“Tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” sebut Aryo.
Jelita menjadi korban kebejatan AS (19), seorang petani asal Desa Lamunti. Ironisnya, peristiwa pemerkosaan itu terjadi di dalam gubuk yang terletak di tengah kebun semangka milik Wahyu, orang tua Jelita, di Desa Manyahi, Kecamatan Mantangai.
“Peristiwa itu terjadi pada Jumat 26 Mei lalu tapi baru dilaporkan Wahyu ke aparat kepolisian pada Jumat 2 Juni 2017,” ujar Kapolres Kapuas melalui Kapolsek Mantangai, AKP Amri, awal Juni ini.
Peristiwa ini bermula saat AS menelepon Jelita, menyampaikan bahwa ada orang yang mau minta semangka di kebun ayahnya. Setelah itu, AS meminta Jelita membuatkan kopi.
Tiba-tiba saja, AS mengambil kunci sepeda motor korban dan langsung menarik kedua tangan Jelita. Secara paksa, dia kemudian menyetubuhi korban untuk memuaskan nafsu bejatnya. Setelah puas, seenaknya saja AS menyuruh Jelita pulang.
Peristiwa pemerkosaan itu memunculkan pengaruh psikologis yang berat bagi Jelita. Dia terlihat beda dari biasanya. Wahyu, sang ayah, mengaku heran atas perubahan sikap Jelita.
Jumat (2/6), Wahyu memutuskan menanyakan kenapa Jelita berubah. Betapa kagetnya Wahyu mendengar pengakuan Jelita bahwa dirinya sudah disetubuhi AS. Tak tunggu waktu lama, dia pun melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Mantangai. (nad)
Discussion about this post