KALAMANTHANA, Penajam – Ini kabar yang ditunggu-tunggu ribuan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Mereka, seperti juga pegawai negeri sipil (PNS), bakal menerima tunjangan hari raya (THR).
Berterima kasihlah kepada Bupati Yusran Aspar. Bupati dua periode PPU inilah yang memastikan THL alias honorer bakal mendapatkan THR sehingga bisa merayakan Idul Fitri 1438 Hijriah dengan lebih nyaman.
“Kami pastikan THR tenaga harian lepas (THL) atau honorer dibagikan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah,” tegas Yusran Aspar di Penajam, Senin (19/6/2017).
Pemberian tunjangan hari raya bagi non pegawai negeri sipil atau non aparatur sipil negara itu dimaksudkan agar para tenaga honorer dapat merayakan lebaran. “Kami menginginkan para tenaga harian lepas juga bisa merayakan lebaran seperti PNS atau ASN,” ujar Yusran Aspar.
Bupati menegaskan, dalam kondisi keuangan semakin sulit saat ini perlu berbagi dengan sesama yang merayakan Lebaran Idul Fitri. “THL juga memiliki beban pekerjaan yang cukup banyak dan mempunyai peran penting dalam SKPD (satuan kerja perangkat daerah),” kata Yusran Aspar.
“Saya menginginkan THR bagi para tenaga non ASN atau non-PNS itu dibayarkan sebelum memasuki masa libur lebaran,” katanya.
Sebelumnya, meski sempat dibayangi keraguan ketersediaan dana, Pemerintah Kabupaten PPU menyiapkan pembayaran gaji ke-13 dan 14 kepada pegawai negeri sipil. “Tahun ini PNS tidak hanya menerima gaji ke-13, tapi juga gaji ke-14 sebagai ganti THR sesuai kebijakan pemerintah,” kata Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar, di Penajam, Jumat (16/6).
Ia menjelaskan, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan gaji pokok masing-masing pegawai, serta gaji ke-14 sebagai pengganti THR besarannya juga sama dengan gaji tersebut.
Anggaran pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 untuk PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut, bersumber dar APBD 2016.
Waktu pemberian gaji ke-13 dan ke-14 itu disesuai kan dengankebijakan pemerintah pusat, namun diharapkan sebelum Idul Fitri, ujar Tohar, tanpa menyebutkan jumlah alokasi dana untuk gaji ke-13 dan 14 tersebut.
Pemberian gaji ke-14, menurut ia, juga sebagai pengganti rencana kenaikan gaji yang ditunda, karena anggaran kenaikan gaji dalam APBN 2016 dihapus.
Tohar berharap, pemberian gaji ke-13 dan 14 berdampak positif terhadap kinerja pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Dengan adanya pemberian gaji 13 dan 14 itu diharapkan berimbas kepada peningkatan kinerja pegawai, khususnya dalam melayani masyarakat,” tambahnya. (hr)
Discussion about this post