KALAMANTHANA, Banjarmasin – Nekat betul perempuan ini. Terbang dari Medan, transit di Jakarta, tertangkap di Banjarmasin. Apa pasal M, wanita itu, ditangkap? Ternyata, dia membawa narkoba jenis sabu-sabu dua kilogram lebih!
M dicokok anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Selatan. Dia mencoba mengelabuhi petugas dengan mengemas tipis narkoba dalam kardus yang coba diselundupkan ke Banjarmasin.
“Modus operandi ini terbilang baru, di mana sabu-sabu disisipkan dalam dinding karton dus kotak rokok yang diisi makanan kering,” kata Kepala BNNP Kalsel Brigjen Marsauli Siregar di Banjarmasin, Selasa (20/6/2017).
Dikatakannya, narkoba sebanyak itu ternyata dibawa seorang perempuan berinisial M. Tersangka berangkat dari Medan menggunakan pesawat terbang tujuan Banjarmasin dengan transit di Jakarta.
“Sebanyak delapan bungkus sabu-sabu seberat 2,180 gram disisipkan atau dikemas tipis tapi lebar pada dinding kardus dengan cara membelah kemudian mengembalikan kondisi kardus seperti semula,” ucap Marsauli didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Kalsel AKBP Edy Saprianadi saat ekspos tersangka dan barang bukti.
Marsauli mengungkapkan, terungkapnya jaringan Aceh Medan dan Banjarmasin ini setelah pihaknya mendapat informasi akan adanya narkoba yang dibawa dari Medan ke Banjarmasin melalui transportasi udara.
BNNP pun melakukan penyelidikan bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel. Setelah mengantongi identitas si pembawa barang (tersangka M) dan si penerima barang di Banjarmasin (tersangka A), petugas pun bersiap melakukan penyergapan.
Pada Senin (12/6) pukul 12.00 WITA petugas menerima informasi ada pesawat Batik Air landing dari penerbangan asal Medan ke Banjarmasin.
Begitu turun sang kurir wanita terus diikuti ke area parkir bandara hingga tersangka M menemui tersangka A. Tak lama petugas portir menyerahkan bagasi penumpang si wanita, segera petugas melakukan penyergapan dan mengamankan barang bawaannya yang kemudian dipastikan membawa sabu-sabu.
“Tersangka M merupakan kurir profesional yang berdomisili di Lampung dan telah beberapa kali datang ke Banjarmasin menyerahkan barang ke tersangka A dengan upah Rp 5 juta sekali jalan,” tandas Marsauli. (ik)
Discussion about this post