KALAMANTHANA, Muara Teweh – Para penambang tradisional di Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah harus panjang sabar. Mereka diminta membuat surat permohonan izin usaha pertambangan rakyat alias UPR ke pemerintah provinsi.
Hal ini diungkapkan anggota Komisi III DPRD Barut Purman Jaya, ketika berlangsung rapat DPRD mengenai hasil koordinasi dan konsultasi DPRD Barut ke Pemprov Kalteng. “Warga Lahei diminta segera mengajukan izin UPR. Ini akan menjadi prioritas oleh pihak provinsi,” katanya di Muara Teweh.
Menurut H Gogo, sapaan akrabnya, DPRD Barut telah menindaklanjuti aspirasi para penambang tradisional, seperti yang telah disuarakan saat mereka mendatangi gedung DPRD. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Kalteng, masyarakat diminta segera mengajukan permohonan izin UPR ke provinsi.
“Kami telah meneruskan aspirasi yang disampaikan masyarakat Kecamatan Lahei ke provinsi. Kami juga membeberkan sudah ada warga yang ditangkap oleh pihak aparat, lantaran tidak memiliki izin melaksanakan pertambangan rakyat. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Rapat membahas masalah tambang ini dipimpin Ketua DPRD Barut Set Enus Yuneas Mebas. Selain masalah pertambangan rakyat, juga dibahas kegiatan pertambangan dan reklamasi lubang bekas tambang. Ini dilakukan guna mencari solusi yang tepat agar tidak merugikan daerah. (mki)
Discussion about this post