KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Arianto yang didakwa melakukan pembantaian orangutan di Desa Tumbang Puroh, Kecamatan Sei Hanyu, dijatuhi vonis 2 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp10 juta.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Jaksa hanya menuntut terdakwa 2 tahun 6 bulan saja, namun keyakinan hakim berkata lain dan mevonisnya 2 tahun 9 bulan penjara.
Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kapuas, Ario Wicaksono mengatakan vonis majelas hakim yang menghukum terdakwa melebihi dari tuntutan jaksa itu merupakan kewenangan penuh dari manjelis haklim.
“Mau divonis berapa tajun saja itu sudah menjadi ranah majelis hakim. Jaksa penuntut umum (JPU) sudah tidak memiliki kewenangan lagi soal tuntutan yang pernah disampaikan,” ujar Ario di Kuala Kapuas, Selasa (20/6/2017).
Dilkatakan dalam hal ini JPU memiliki kewnangan untuk menyampaikan tuntutan sesuai dengan pasal yang disangkakan. Jika hakim mempunyai keyakinan lain atas putusan itu menjadi kewenangan penuh majelis hakim. (nad)
Discussion about this post