KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Selepas tarawih, aparat Satuan Resnarkoba Polres Seruyan bergerak cepat di Desa Sungai Bakau, Kecamatan Seruyan Hilir. Operasi mereka berhasil melumpuhkan F. Siapa F dan apa salahnya?
F pria berusia 40 tahun. Dia sejatinya warga Kotawaringin Timur. Tapi, secara berkala, dia berseliweran di wilayah Seruyan untuk satu kepentingan. Apa? Mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Dan, petualangannya mengedarkan barang-barang itu berakhir pada Selasa (19/6) sekitar pukul 20.30 WIB itu. Dia diringkus aparat Satresnarkoba Polres Seruyan.
Kasatresnarkoba Polres Seruyan AKP Sarwani mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Seruyan.
F diamankan di jalan Sampit menuju Kuala Pembuang, tepatnya di Desa Sungai Bakau Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. Setelah digeledah, aparat menemukan barang bukti satu paket sabu sebesar 5,20 gram dan satu unit kendaraan bermotor yang digunakan tersangka.
“Polres Seruyan akan terus melawan peredaran barang haram yang merusak generasi bangsa. Mari bersama Polres Seruyan kita berantas narkoba dan zenith,” tegas Sarwani mewakili Kapolres Seruyan AKBP Nandang Mu’min Wijaya, Selasa (20/6/2017).
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (tnp/ik)
Discussion about this post