KALAMANTHANA, Palangka Raya – Masyarakat Kecamatan Mentangai Kabupaten Pulang Pisau memprotes keras operasioanal PT Industrial Forest Palntation (IFP) yang diduga menggarap lahan milik masyarakat tanpa izin. Mereka pun mengadu ke DPRD Kalimantan Tengah.
Aduan masyarakat itu diwakili Kepala Desa Sei Gita, Kades Bukit Baru, Kades Gawing, dan Kades Tumbang Raya. Deklin, Kades Gawing, menyatakan pihaknya keberatan atas tindakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut. Pasalnya ada beberapa desa yang telah terkena dampak dari perseteruan antara masyarakat dan PT IFP, yang secara khusus lahannya telah digarap tanpa izin.
“Memang desa kami belum terkena dampaknya, tetapi kami tidak setuju dengan adanya perusahaan tersebut karena bisa saja kami terkena dampaknya walaupun tidak sekarang, seperti yang dialami oleh desa-desa tetangga” tegasnya saat menyampaikan pendapat di ruang rapat Komisi B DPRD Kalteng, Palangka Raya, Senin (3/7/2017).
Dirinya juga mengungkapkan masyarakat kecamatan Mentangai sendiri telah melakukan penutupan akses jalan perusahaan melalui kegiatan adat, yaitu “Hinting Pali”, dimana kegiatan tersebut diselenggarakan sesuai hukum dan peraturan adat agar masalah antara masyarakat dan perusahaan ini cepat terselesaikan.
Selain itu, pihak masyatakat sendiri telah meminta agar pihak perusahaan memenuhi tuntutan dari masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32, Tahun 2009 pasal 21 dan UU. Nomor 32 tahun 2009 pasal 37. Namun hingga kini pihak PT IFP belum memenuhi tuntutan masyarakat tersebut.
“Masyarakat telah meminta kepada perusahaan tersebut untuk memenuhi tuntutan masyarakat, di antaranya yaitu masyarakat meminta agar jalan-jalan desa yang dilalui oleh kendaraan operasional mereka diperbaiki, karena selama ini pihak perusahaan membiarkan saja jakses jalan tersebut rusak. Tetapi kenyataannya hingga saat ini, perusahaan tidak pernah memenuhi tuntutan masyarakat. Kami khawatir apabila terus dibiarkan, ke depannya hal ini juga terjadi di desa kami,” ungkap Deklin.
Tidak hanya permasalah lahan masyarakat dan akses jalan, pihak masyarakat juga mengeluhkan perizinan PT IFP. Pasalnya pihak perusahaan mengaku telah mengantongi izin operasional secara langsung dari pihak kementerian, namun pihak perusahaan tersebut tidak pernah mendapat izin operasional dari masyarakat setempat.
“Seharusnya kalau memang mereka memiliki bukti telah mengantongi izin operasional, tunjukan buktinya kepada kami. Lahan yang mereka garap itu lahan masyarakat dan masyarakat punya surat-menyuratnya. Jadi tidak bisa main garap sembarangan, dan masyarakat tidak tahu kalau perusahaan sudah main garap lahan saja,” jelasnya.
Sementara itu, Lodewik Christophel Iban selaku perwakilan Komisi B DPRD Kalteng didampingi ketua komisi A DPRD Kalteng Yohannes Freddy Ering pada saat pertemuan dengan masyarakat Kecamatan Mentangai mengatakan akan segera memanggil instansi terkait dari Kabupaten Kapuas untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), guna menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Kami selaku pihak DPRD Provinsi Kalteng, sudah menjadi tugas kami untuk menampung aspirasi masyarakat. Dan terkait permasalahan ini, kami akan mengkonfirmasi dan memanggil instansi terkait dan menggelar RDP agar masalah ini bisa segera teratasi,” pungkas Lodewik. (dni)
Discussion about this post