KALAMANTHANA, Muara Teweh – Anggota Komisi I DPRD Barito Utara, Kalimantan Tengah, Lahmudin mengatakan, jadwal cuti bersama bagi aparatur sipil negara alias ASN cukup panjang, sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak masuk kantor, apalagi menambah sendiri waktu libur.
“Kita minta supaya para ASN yang sudah mendapat cuti lebaran, tidak ada lagi yang menambah libur. Artinya bila sudah waktunya masuk kerja agar dapat menyesuaikan waktu turun ke kantor. Ini salah satu indikator dalam pelayanan kepada masyarakat,” katanya, kemarin.
Menurut Lahmudin, jadwal cuti bersama Idul Fitri 1438 Hijriah telah berakhir dan sejak Senin (3/7), seluruh ASN wajib masuk kantor dan melakukan aktivitas kerja. Jika ada ASN yang indispliner, pejabat pembina harus melayangkan teguran, bahkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Aturan yang berlaku, lanjut Lahmudin, sangat jelas seperti tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN. Bagi ASN yang disiplin akan mendapatkan penghargaan (reward), sedangkan bagi para pelanggar disiplin dikenakan tindakan tegas (punishment).
Penerapan sanksi dan penghargaan menemukan momentum, karena saat ini Pemkab Barut sedang mengusulkan penghargaan tanda kehormatan Satyalencana Karya Satya 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun bagi ASN yang telah bekerja dengan penuh pengabdian, kesetiaan, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara konsisten. (mki)
Discussion about this post