KALAMANTHANA, Muara Teweh – Sah-sah saja DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah mengeritik masalah reklamasi tambang di daerah ini. Tetapi tampaknya pemerintah setempat tidak berdaya memaksakan kegiatan reklamasi karena kewenangan sudah ditarik ke provinsi.
Alasan tersebut diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Barut Suriawan Prihandi, ketika ditanya KALAMANTHANA tentang masalah reklamasi tambang, Rabu (5/7/2017). “Kita hanya bisa menyampaikan rekomendasi ke bupati untuk diteruskan ke provinsi. Sebab, mengacu pada Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2014, pihak provinsi yang punya kewenangan untuk menangani masalah tersebut,” ujar Iwan, sapaan akrab ayah dua putra ini.
Ini saatnya, lanjut Iwan, pemerintah harus bersikap tegas sehingga perusahaan melakukan reklamasi sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2014. Jika perusahaan tidak mampu, pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga yang memiliki sertifikasi dan lisensi reklamasi.
Menurut Iwan, solusi lain yang dapat ditempuh untuk memanfaatkan lokasi bekas galian tambang, yakni dengan opsi menjadikan sebagai area pemukiman, lokasi wisata, lokasi pemberdayaan perikanan, dan lokasi pertanian. “Itu semua membutuhkan perencanaan matang dan sejak awal kita sudah harus punya cetak biru untuk merealisasikan empat opsi tersebut,” katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah dana jaminan reklamasi yang telah disetorkan perusahaan tambang batu bara kepada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barut sebesar Rp50 miliar. Dana tersebut berasal dari setoran 21 perusahaan pemegang ijin usaha pertambangan (IUP) operasi-produksi (eksploitasi) sebesar Rp21,93 miliar dan setoran dari 15 perusahaan pemegang IUP eksplorasi senilai Rp28,07 miliar. (mki)
Discussion about this post