KALAMANTHANA, Penajam – Sbn, 45, seorang buruh, kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Penajam Paser Utara. Pasalnya, polisi meringkusnya dengan bukti kepemilikan 5.970 butir pil koplo jenis double L. Sbn juga diduga sebagai pengedar narkoba.
“Sbn ditangkap di sebuah rumah yang berada di Perum BTN Kilometer 1 RT 024 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, pada Minggu (9/7) sekitar pukul 15.30 Wita,” jelas Kepala Satuan Reskoba Polres Penajam Paser Utara Inspektur Satu Tri Riswanto di Penajam, Senin (10/7/2017).
Ia menjelaskan, pada Minggu (9/7) sore, Tim Opsnal Satreskoba berhasil menyita 5.970 butir pil LL dari tangan Sbn yang diduga pengedar narkoba. Selain menangkap Sbn dan menyita 5.970 butir LL, personel Satreskoba Polres Penajam Paser Utara juga menyita uang tunai Rp180.000 yang diduga hasil penjualan pil koplo serta barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus itu, lanjut Riswanto, berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan pelaku sering melakukan transaksi barang terlarang itu di wilayah Kelurahan Penajam dan cukup membuat resah warga.
Tim Opsnal Satreskoba Polres Penajam Paser Utara menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut hingga meringkus warga Perum BTN Kilometer 1 RT 024 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam tersebut.
“Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan 5.970 butir LL dalam kantong plastik warna hitam yang disimpan dalam lemari pakaian,” ujar Tri Riswanto.
Tri Riswanto menimpali bahwa Sbn beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Penajam Paser Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (ik)
Discussion about this post