KALAMANTHANA, Sampit – Ketua Badang legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Dadang H.Syamsu, menyesalkan Peraturan Daerah tentang CSR tidak jalan.
Dia mengatakan sampai dengan saat ini Perda CSR sama sekali tidak dijalankan. Padahal Peraturan Bupati Kotim pun sudah ada. Ketua Forum CSR pun adalah Plt Sekda sendiri.
Dengan banyaknya berdiri perusahaan perkebunan kelapa sawit diharapkan dapat memberikan kemakmuran bagi masyarakat. Perda ini sangat penting, yaitu memberikan bantuan kepada masyarakat sekitar perusahaan dan pendidikan yang ada di Kabupaten Kotim ini.
Sumbangsih perusahaan melalui Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian perusahaan di lokasinya berada. Dimana masih banyak perusahaan yang tidak mengelolah CSR nya dengan baik terhadap masyarakat ataupun lingkungan sekitarnya.
“Masih banyak perusahaan yang tidak mengelola CSR-nya dengan baik terhadap masyarakat ataupun lingkungan sekitarnya terutama dibidang pendidikan,” ucapnya.
Hal senda juga diungkapan Ketua Komisi II DPRD Kotim Rudianur. Menurutnya forum CSR yang sudah dibentuk oleh pemerintah daerah sampai dengan detiknya tidak ada pembuktiannya bisa mengakomodir teralisasinya SCR.
Padahal DPRD berharap dengan adanya forum CSR ini bisa membantu mempercepat pembangunan, baik infrastruktur jalan di desa wilayah perusahaan mau pun pendidikan .
“Saat ini dana pendidikan kita sangat minim. Kita melakukan RDP dengan Dinas Pendididkan dan sekolah se-Kotim menindaklanjuti keluhan mahalnya biaya masuk sekolah, tapi itu tidak bisa di pungkiri semua serba terbatas. Jika CSR ini bisa diarahkan membantu pendidikan, mungkin masalah yang ada ini bisa berkurang,” tuturnya. (joe).
Discussion about this post