KALAMANTHANA, Tanjung Selor – Mess Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Tanjung Selor, Bulungan, tercoreng. Pasalnya, seorang pejabat tinggi UPP, MNP (57), diamankan polisi atas dugaan pencabulan. Terhadap wanita di bawah umur pula.
Dugaan perbuatan cabul sang pejabat pelabuhan terungkap setelah Polres Bulungan menerima laporan dari masyarakat. Adapun wanita di bawah umur yang jadi korbannya adalah By (17).
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Polres Bulungan. Dengan didampingi ketua RT setempat, aparat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di mess Kantor UPP Jalan Jenderal Sudirman, Tanjung Selor.
Kapolres Bulungan AKBP Muhammad Fachry menngatakan setelah sampai di mess, ternyata setelah dibuka oleh tersangka, petugas mendapati seorang perempuan (korban) sedang berada di tempat tidur. “Perempuan itu ditutupi selimut, dalam keadaan masih berpakaian lengkap,” jelas Fachry.
Dalam pemeriksaan, Fachry menjelaskan, tersangka membiayai semua kebutuhan hidup sehari-hari hingga biaya kos korban selama tinggal di Tanjung Selor sehingga By mau tidur seranjang di mess belakang Kantor Syahbandar.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu set pakaian yang digunakan oleh korban,” sebutnya.
Akibat perbuatannya itu, MNP terancam hukuman 15 tahun penjara. Hukuman itu tertuang dalam Pasal 82 Jo Pasal 76 Huruf E Undang-Undang (UU) Nomor 35/2014 tentang perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (ik)
Discussion about this post