KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton dan melakukan gelar perkara, akhirnya polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pungutan liar di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas.
Dua ASN yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial T dan M. Keduanya bakal ditahan sejak Rabu (12/7) selama 20 hari ke depan.
Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar melalui Kasat Reskrim Iqbal Sangaji membenarkan jika pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus OTT pungli Disdik. “Benar kami memang sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus pungli Disdik ini dan keduanya akan kami tahan terhitung sejak hari Rabu (12/7) selama 20 hari ke depan,” ujar Iqbal, Rabu (12/7/2017) di Kuala Kapuas.
OTT terhadap dugaan pungli di Disdik Kabupaten Kapuas itu terjadi sehari sebelumnya. Polres Kapuas juga sempat mengamankan guru-guru dan staf bidang PAUD. Sebab pungutan yang dilakukan pihak oknum Dinas Pendidikan kepada setiap kepala sekolah PAUD ini tidak memberikan penjelasan. Ada guru dari Kecamatan Mantangai terkejut ketika dimintai untuk membayar uang sejumlah Rp300 ribu untuk tanda tangan berkas pengajaran.
Informasi yang didapat dari sumber yang tidak mau disebutkan namanya, pencarian Bantuan Operasional Pendidikan(BOP) untuk sekolah PAUD satu sekolah di mintai Rp300 ribu.
“Kita kan hari ini ke Dinas untuk mengurus pencairan BOP, namun diminta Rp 300 ribu. Itu pun tidak dijelaskan dan tidak di beritahukan sebelumnya,” kata salah satu kepala sekolah PAUD di Kecamatan Mantangai. (nad)
Discussion about this post