KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Kasus yang melanda tiga oknum di Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas memang hanya kasus “receh”. Tapi, kasus ini bisa pula disebut sebagai megapungli. Betapa tidak, jumlah saksi yang bakal diperiksa penyidik saja mencapai sekitar 100 orang.
Kapo;res Kapuas AKBP Sachroni Anwar melalui Kasat Reskrim AKP Iqbal Sangaji mengatakan, untuk melengkapi berkas perkara, pihaknya harus memeriksa sedikitnya 100 saksi.
Saksi-saksi tersebut adalah para kepala sekolah yang sudah menyetor uang sebesar Rp300 ribu kepada para trrsangka. Semuanya akan menjdi jelas jika para saksi sudah memberikan keterangan.
“Mulai hari ini para saksi sudah mulai kita periksa. Karena saksi yang diperiksa cukup banyak sehingga kami akan melibatkan penyidik dari Polsekta Selat,” ujar Iqbal di Kuala Kapuas, Kamis (13/7/2017).
Dikatakan, pemeriksaan terhadap para saksi ini penting dilakukan untuk menggali fakta-fakta baru. Sebab tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari kasus ini.
Untuk itu, tambah Iqbal, penyidik diminta jeli dalam mengulas pertanyaan sehingga jawaban yang didapat sesuai dengana materi penyidikan.
“Dalam hal ini penyidik harus jeli dalam mengulas pertanyaan yang diberikan kepada saksi- saksi sehingga materi jawaban yang dibérikan saksi sesuai dengan materi penyidikan,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau ini.
Dana hibah yang akan dibagikan ini berjumlah Rp4 miliar lebih dengan jumlah penerima sebanyak 378 TK dan PAUD. Uang yang terkumpul dan berhasil disita berjumlah Rp86 juta.
Sejauh ini, penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) ini. Nama terakhir yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sp, Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Masyarakat Disdik Kapuas.
Sp menjadi tersangka ketiga dari kasus ini. Sehari sebelumnya, polisi sudah menetapkan T dan M sebagai tersangka.
Kapolres Sachroni mengatakan, penetapan tersangka terhadap seseorang bukanlah perkara mudah. Harus memenuhi unsur, minimal ada dua alat bukti yang cukup.
“Sp merupakan Kabid PAUD dan Dikmas di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas. Yang bersangkutan baru menjabat sebagai kabid sejak bulan Januari 2017 lalu,” terang Sachroni Anwar Kamis (13/7).
Dikatakan, kini ketiga tersangka telah ditahan di rutan Polres Kapuas selama 20 hari ke depan. Penahanan akan diperpanjang bila diperlukan.
Dalam proses OTT pungli ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Rp86 juta uang tunai, 3 kardus berkas dokumen, dan satu buah sepeda motor.
“Kepada para tersangka akan dijerat dengan pasal 12 E UU Tipikor no 31 tahun 1999 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta,” beber Kapolres. (nad)
Discussion about this post