KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Penyidikan kasus dugaan pungutan liar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas akan terus berlanjut. Sp, seorang pejabat Disdik jadi orang ketiga yang jadi tersangka. Bagaimana nasib Kepala Dinas Pendidikan?
Kapolres Kapuas, AKBP Sachroni Anwar di Kuala Kapuas, Kamis (13/7/2017) menyatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyidikan kasus operasi tangkap tangan ini. Apakah ada keterlibatan Kepala Disdik, menurutnya itu akan terlihat dari hasil penyidikan.
“Kemungkinan itu bisa saja terjadi. Tapi itu tergantung hasil penyidikan nantinya,” ujar Sachroni kepada wartawan.
Kadisdik Kapuas, Ilham Anwar, sebelumnya menegaskan dirinya tidak pernah memerintahkan untuk melakukan pungli. “Saya tidak pernah memerintahkan perbuatan yang berbau pungli. Jika ada yang berani melakukan, tertunya akan menjadi tanggung jawabnya aendiri,” ucap Ilham di Kuala Kapuas, Rabu (12/7).
Dalam hal melaksanakan tugas, dirinya selalu berpesan agar tidak melakukan perbuatan yang berbau pidana. Jika ada yang berani tentunya akan menjadi tanggung jawab individu itu sendiri.
Ilham mengaku dirinya mendapat laporan jika akan ada penggeladahan di kantornya pada Selasa (11/7) itu dari staf PAUD. Hari itu dirinya ada kegiatan di dewan.
“Saya tidak mwngetahui jika ada perbuatan pungli tersebut. Saya sama sekali tidak mengira jika ada kejadian OTT pungli tersebut,” ungkapnya.
Yang jelas, salah seorang bawahan langsung Kepala Disdik Kapuas, yakni Sp, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat pada Disdik Kapuas.
Sp menjadi tersangka ketiga dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (11/7) lalu itu. Sehari sebelumnya, polisi sudah menetapkan T dan M sebagai tersangka.
Sachroni mengatakan, penetapan tersangka terhadap seseorang bukanlah perkara mudah. Harus memenuhi unsur, minimal ada dua alat bukti yang cukup.
“Sp merupakan Kabid PAUD dan Dikmas di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas. Yang bersangkutan baru menjabat sebagai kabid sejak bulan Januari 2017 lalu,” terang Sachroni .
Dikatakan, kini ketiga tersangka telah ditahan di rutan Polres Kapuas selama 20 hari ke depan. Penahanan akan diperpanjang bila diperlukan.
Dalam proses OTT pungli ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Rp86 juta uang tunai, 3 kardus berkas dokumen, dan satu buah sepeda motor.
“Kepada para tersangka akan dijerat dengan pasal 12 E UU Tipikor no 31 tahun 1999 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta,” beber Kapolres. (nad)
Discussion about this post