KALAMANTHANA, Nunukan – Segala daya upaya dilakukan Agus bin Codda. Tapi, semua itu tak membuatnya terbebas dari status tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Dia diringkus aparat Polres Nunukan bersama rekannya, Hendra bin Yusuf alias Maritim.
Salah satu upaya untuk menyelamatkan diri itu adalah dengan membuang kotak rokok melalui jendera rumah, saat polisi datang melakukan penggerebekan. Kotak rokok tersebut jatuh ke dalam laut. Tapi, kemudian berhasil ditemukan. Setelah ditemukan, ternyata berisi dua bungkus plastik sabu-sabu ukuran kecil.
Berdasarkan penemuan barang bukti ini, kedua tersangka bersama barang buktinya langsung digelandang ke Mapolres Nunukan untuk diperiksa.
Kapolres Nunukan, AKBP Jepri Yuniardi melalui Kasubag Humas, Iptu M Karyadi di Nunukan, membenarkan Satuan Narkoba Polres Nunukan mengamankan dua tersangka dengan barang bukti 0,85 gram.
Lokasi penangkapan di Jalan Pasar Baru RT 05 Kelurahan Nunukan Timur sekitar pukul 23,00 wita yang dibungkus plastik. “Sabu-sabunya yang ditemukan ditangan tersangka dibungkus dalam dua bungkus plastik,” ujar dia.
Kemudian disita pula tujuh buah handphone merek nokia dan ASUS, lima buah korek gas dan penjepit serta sebuah gunting. Saat ini diamankan di Mapolres Nunukan untuk dijadikan barang bukti di persidangan.
Agus bin Codda, 48 tahun, adalah pria yang beralamat di Pangkalan Haji Muhtar Kelurahan Nunukan Timur. Sedangkan Hendra alias Maritim, 33 tahun, beralamat di Pasar Baru RT 05 Kelurahan Nunukan Timur.
Penangkapan kedua tersangka bersama barang buktinya saat personil Satuan Narkoba Polres Nunukan di rumah Hendra di Jalan Pasar Baru RT 05 Kelurahan Nunukan Timur. (ik)
Discussion about this post