KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Penangkapan dua pengedar carnophen produksi Zenith di Alun-alun Kota Puruk Cahu, ternyata hanyalah sebuah starting point bagi Polres Murung Raya mengungkap kasus yang lebih besar. Kini, mereka menggulung bandar besarnya.
Aparat Polsek Murung menggagalkan peredaran ribuan pil zenith dan dextro yang akan masuk ke Puruk Cahu dan sekitarnya. Keberhasilan ini mereka wujudkan berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya.
Sebelumnya, jajaran Polsek Murung berhasil mengamankan dua orang tersangka John Sepwan dan Novianoor di Alun Alun Jorih Jerah, Puruk Cahu, dengan barang bukti 110 butir zenith, uang tunai Rp2,32 juta, dan satu unit telepon seluler.
Dari hasil pengembangan petugas, aparat berhasil menggagalkan pengiriman ribuan pil zenith dan dextro yang akan memasuki kota Puruk Cahu menggunakan mobil travel dari Banjarmasil.
“Berbekal informasi yang kami dapat dari kedua tersangka, Kamis (13/7/2017) jajaran Polsek Murung menggagalkan pengiriman ribuan butir zenith serta ditambah obat dextro metorphan oleh tersangka Jurai (37) dengan menggunakan mobil Avanza DA 7781 AR di Jalan Jendral Sudirman Seberang atau depan APMS,” ungkap Kapolres Murung Raya, AKPB Andy Rumaharbo kepada wartawan, didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasat Narboba dan Kapolsek Murung, Ipda Indrawan Wira Saputra, Jumat (14/7/2017).
Kapolres menambahkan, dari dalam mobil yang dikemudikan tersangka Jurai, polisi mendapati 1.900 butir zenith, 1.000 butir dextro serta uang tunai Rp300 ribu. Total semua barang bukti dari ketiga tersangka totalnya ada 2.010 butir zenith, 1.000 butir dextro dan uang tunai Rp2,62 juta. (abe)
Discussion about this post