KALAMANTHANA, Samarinda – Skandal dugaan megapungli Pelabuhan Terminal Peti Kemas Palaran, Kota Samarinda, memasuki babak baru. Kasusnya segera maju ke pengadilan setelah Kejaksaan Negeri Samarinda menerima berkasnya.
Penyerahan berkas sendiri berlangsung pada Kamis (14/7). Berkas diserahkan langsung Mabes Polri yang menangani kasus ini kepada Kejaksaan Negeri Samarinda.
Ada empat orang tersangka yang akan diseret ke pengadilan. Dua di antaranya orang kuat di Samarinda. Mereka adalah anggota DPRD Jafar Abdul Gaffar dalam kapasitas sebagai Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) pengusaha Heri Susanto alias Abun sebagai Ketua Ormas PDIB. Dua lainnya adalah Dwi Hari Winarno selaku Sekretaris Komura dan NA alias Elly sebagai Sekretaris PDIB.
Selama lebih dua bulan mereka menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Jafar yang juga politisi Partai Golkar dan Dwi menjadi tersangka kasus dugaan pungli jasa bongkar muat peti kemas di Pelabuhan TPK Samarinda, sementara Abun dan Elly melakukan pungli atas aktivitas transportasi di lokasi yang sama.
Dalam penyerahan tersebut juga disertakan berkas dokumen sebanyak 10 kotak plastik ukuran besar, barang bukti uang, lima unit mobil, enam unit sepeda motor, serta sertifikat rumah dan tanah.
“Ada empat berkas yang dilimpahkan kepada kejaksaan,” kata Kepala Kejari Samarinda Retno Harjantari Iriana.
Kasus dugaan praktik pungli di Pelabuhan TPK Palaran Samarinda dibongkar Bareskrim Polri pada 17 Maret 2017, setelah mendapat informasi dan laporan dari masyarakat.
Saat dilakukan penggeledahan di kantor Komura, tim gabungan yang juga dikawal personel Brimob Polda Kaltim menyita uang sebesar Rp6,1 miliar, dua unit CPU dan sejumlah dokumen.
“Laporan yang masuk ke Bareskrim dan Polda Kaltim menyebutkan bahwa biaya yang dikeluarkan pengguna jasa di TPK Palaran cukup tinggi. Jika dibandingkan dengan di Surabaya, Jawa Timur, biaya untuk satu kontainer hanya Rp10 ribu, sementara di sini (Samarinda) untuk kontainer 20 feet dikenakan tarif Rp180 ribu dan yang 40 feet sebesar Rp350 ribu. Jadi, selisihnya sangat besar,” kata Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin saat rilis kasus tersebut pertengahan Maret lalu.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan penyidik Mabes Polri, jumlah dana yang disetor kepada Komura dari tahun 2010 hingga 2016 mencapai Rp2,46 triliun. (ik)
Discussion about this post