KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Ini peristiwa konyol. Alun-alun Jori Jerah di Kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dijadikan ajang transaksi carnophen alias zenith. Sialnya, yang melakukan justru petugas parkir di alun-alun. Ujungnya, kedua tukang parkir itu pun diringkus aparat.
Kapolres Murung Raya, AKBP Andy Rumahorbo melalui Kapolsek Murung, Ipda Indrawan Wira Saputra, membenarkan penangkapan dua petugas parkir itu. Keduanya diringkus Kamis (13/7/2017) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pengedar obat jenis carnophen atau yang lebih terkenal sebagai zenith yang izinnya telah ditarik pemerintah. Petugas pun melakukan penyisiran dan penyelidikan di sekitar Alun-alun Jorih Jerah, Puruk Cahu.
Benar saja, di sana petugas menemukan seseorang berinisial NR yang sedang menjual carnophen tersebut. Jumlahnya pun lumayan, 60 butir.
NR, setelah diamankan aparat, mengaku zenith tersebut diperoleh dari JS. Tak membuang waktu, polisi pun menggeledah JS. Pada JS, polisi menemukan 50 butir zenith dan uang tunai sebesar Rp2,32 juta yang diduga hasil penjualan zenith. JS pun, kepada petugas, mengakui kepemilikan obat terlarang itu.
“Saat ini kita telah berhasil mengungkap peredaran obat jenis carnophen (zenith) yang diedarkan kepada anak-anak remaja. Kita akan lakukan pengembangan dengan harapan bisa mengungkap peredaran obat tersebut lebih jauh,” ujar Indrawan. (tn/ik)
Discussion about this post