KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – DM alias Bagong (26) terpaksa harus berurusan dengan kepolisian Polsek Basarang setelah kedapatan mengedarkan obat carnophen produksi zenith di wilayah Kecamatan Basarang.
Sebanyak 180 butir obat zenith tersebut berhasil diamankan jajaran kepolisian Polsek Basarang.
“Saat itu pelaku kita bekuk saat membawa 80 butir obat zenith di Galangan Galam Desa Batuah. Kemudian kita coba menggeledah rumah pelaku dan kita temukan lagi 100 butir obat zenith yang disimpan di pekarangan rumahnya,” ungkap Kapolsek Basarang AKP Darwin, Sabtu (15/7/2017).
Untuk saat ini, pelaku sedang diselidiki lebih lanjut. “Terlapor melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 jo 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Perbuatan pelaku mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dari BPOM RI,” pungkas Kapolsek. (nad)
Discussion about this post