KALAMANTHANA, Buntok – Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan,Tamarzam mengatakan, ia menginginkan agar untuk setiap produk yang sudah disepakati dan menjadi peraturan daerah (perda) dan sudah dibentuk bersama Pemkab, hendaknya jangan sampai terkesan jalan di tempat atau didiamkan saja.
Menurut Tamarzam, perda tersebut harus disosialisasikan kepada masyarakat dan itu sangat efektif sehingga bisa menjadi acuan bersama. Salah satu bentuk sosialisasi itu bisa melalui tokoh masyarakat, tokoh agama, RT, RW, media massa juga media sosial yang bisa dipertanggungjawabkan.
Dia juga mengatakan perda yang baru dan telah dibuat hendaknya dapat terlaksana dengan efektif di masyarakat. “Jangan hanya sebatas wacana, namun harus dibuktikan dengan aksi nyata,” tegasnya.
Menurut dia, perda yang baik apabila item-item di dalamnya bisa diterima dan dilaksanakan oleh masyarakat dan sesuai dengan kondisi di masyarakat. Begitu pula dengan undang-undang, pemerintah daerah wajib menyebarluaskan aturan yang telah diundangkan itu kepada seluruh masyarakat.
“Konkretnya agar masyarakat mengetahui dan memahami apa saja isi dari perda tersebut sehingga dalam penerapannya bisa maksimal,” pungkasnya. (fik)
Discussion about this post