KALAMANTHANA, Banjarmasin – Penerimaan siswa didik baru jadi malapetaka bagi MG dan MK. Keduanya, Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah SMAN 10 Banjarmasin, kini jadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polda Kalimantan Selatan.
“Kepala Sekolah berinisial MG dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum MK, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di SMAN 10 Banjarmasin,” kata Kapolda Kalsel Brigjen Rachmat Mulyana di Banjarmasin, Rabu (19/7/2017).
Dia mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
“Pelaku menyalahgunakan wewenang dengan memungut sejumlah uang kepada orang tua siswa dengan modus sumbangan yang janjinya sang anak diterima di sekolah tersebut,” ucap Kapolda saat ekspos barang bukti di Mapolda Kalsel bersama Asisten Ombudsman RI Perwakilan Kalsel M Firhansyah.
Menurut Kapolda, hingga kini Tim Saber Pungli masih melakukan pendalaman apakah dana yang dipungut juga mengalir ke pihak lain di luar kedua tersangka. “Uangnya sendiri sebagian sudah dibagi-bagikan ke anak buahnya dengan mengatakan sebagai insentif, THR dan sebagainya,” tutur Kapolda.
Sehari sebelumnya, Reskrimsus Direktorat Reskrimum Polda Kalsel dan Ombudsman Provinsi Kalsel telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di SMAN 10 Banjarmasin. OTT oleh Tim Gabungan tersebut terkait dugaan adanya pungutan tidak sah yang dilakukan pihak sekolah SMAN 10 Banjarmasin kepada orang tua murid dengan modus meminta sumbangan kepada para orang tua murid dengan kisaran pungutan sebesar Rp500 Ribu hingga Rp5 Juta.
Pungutan tersebut dibayarkan orang tua murid kepada panitia penerimaan murid baru jalur off line 1 sebanyak 35 orang dengan jumlah uang yang dibayarkan sebesar Rp18,52 juta dan off line 2 pada tanggal 19-22 Juni 2017 sebanyak 51 orang dengan jumlah uang yang dibayarkan sebesar Rp93,5 juta.
Pada OTT tersebut diamankan MK selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMAN 10 Banjarmasin beserta barang bukti 1 lembar kwitansi pembayaran sumbangan, 1 buah amplop bertuliskan uang s.k.l. Ramadama Anam Ratus, Uang sebesar Rp5,80 Ribu, buku catatan pembayaran yang dilakukan oleh orang tua murid, buku rekening tabungan Bank Kalsel dengan jumlah uang Rp112 uta, serta 1 Lembar daftar siswa jalur off line. (ik)
Discussion about this post