KALAMANTHANA, Tana Paser – Penyelamatan hewan ternak produktif atau ruminansia (sapi/kerbau), tetap dijaga sebagai populasi produksi hewan ternak. Hal ini untuk menjaga jumlah hewan ternak agar tidak berkurang karena dikonsumsi, bahkan dipotong pada waktu masih produktif. Diharapkan hewan yang dikonsumsi adalah hewan jantan, atau betina yang tidak produktif lagi.
Bupati Paser melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan Karoding menjelaskan dari populasi hewan ternak mencapai 21.504 ekor, di antaranya mencapai 60% sebagai target pemeliharaan atau Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting atau Upsus Siwab. Bahkan pemerintah telah melakukan penekanan berupa pencegahan dari pemotongan hewan produktif.
“Seperti sapi dan kerbau yang masih produktif, maka ada larangan untuk pemotongan wajib digalakkan kepada masyarakat, untuk menekan populasi hewan ternak berkurang,” katanya waktu membuka Sosialisasi Hewan Ternak Ruminansia, di Ruang Rapat Sadurangas, Kamis (20/7).
Selain itu, pencegahan dari tindakan pemotongan sebelum waktunya, juga memiliki dasar berupa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Jo No 41 Tahun 2014, yakni setiap orang yang memotong ternak ruminansia besar (sapi/kerbau) betina produktif dikenakan sanksi berupa kurungan penjara 1 sampai 3 tahun serta denda minimal Rp 100.000.000,- sampai Rp 300.000.000,-
Karoding menyebut jumlah dari hewan sapi betina masih produktif, akan berkurang kalau tidak dijaga. Hadir dalam pencegahan Ruminansia, baik dari Polri dan Pemerintah Provinsi Kaltim. Diantaranya Kepala Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Kaltim Dadang Sudarya beserta rombongan, Kasubit Bintibluh Ditbinmas Polda Kaltim AKBP Wiwit Sugiarti, Kabag Bimas Polres Paser Fahrurazi didampingi para Kapolsek se-Kabupaten Paser, serta para kelompok ternak, belantik sampai tukang potong hewan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Paser Abdul Rasul mengungkapkan penurunan jumlah hewan produktif berupa pemotongan hewan atau konsumsi dapat mempengaruhi populasi. Maka petugas wajib melaksanakan himbauan atau sosialisasi terhadap pemilik ternak maupun seprofesi.
Sapi yang produktif, sangat menentukan lingkungan untuk pengemban populasi hewan sesuai dengan target. Selama ini Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dalam tahun 2017 selama enam bulan terakhir telah melakukan pemotongan sebanyak 671 ekor sapi, dengan 402 sapi jantan serta 157 sapi betina, bahkan terdapat 112 sapi dengan masa tidak produktif.
Rasul juga menjelaskan yang dimaksud betina tidak produktif adalah hewan ternak yang diusia kurang lebih delapan tahun dan telah melahirkan lima ekor sapi.
“Untuk melakukan pemotongan hewan ternak, harus mendapatkan Surat Keterangan Status Reproduksi dari dokter hewan setempat serta surat izin melintas dari Kepolisian,” jelas Rasul didampingi Kepala Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengolahan dan Pemasaran Sriatun. (hr)
Discussion about this post