KALAMANTHANA, Muara Teweh – Ulah sejumlah perusahaan tambang dan perkebunan di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah yang lebih doyan merekrut tenaga kerja dari luar daerah mengundang perhatian dinas terkait. Pihak perusahaan diminta melaporkan soal penerimaan karyawan secara rinci dan transparan.
Beberapa warga Barut yang ingin melamar ke perusahaan tambang maupun perkebunan mengaku sangat sulit untuk mendapatkan lowongan pekerjaan karena perusahaan menerapkan syarat yang cukup berat. Tetapi, pada saat bersamaan tenaga kerja dari luar daerah berbondong-bondong ke Barut dan langsung mendapatkan pekerjaan.
“Kami lamar ke perusahaan tambang, paling-paling dijadikan sopir atau ceker. Tenaga kerja dari luar daerah dengan tingkat pendidikan sama, seringkali bisa mendapatkan posisi lebih baik. Begitu juga di perusahaan perkebunan, lowongan yang ada sebagian besar hanya sebagai pemanen dan pengumpul sawit. Tolong pemerintah perhatikan nasib pelamar kerja lokal,” kata Ryan, warga Kecamatan Gunung Timang, Kamis (20/7/2017)
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Barut SD Aritonang menegaskan, semua perusahaan baik yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, dan hak pengusahaan hutan (HPH) wajib melaporkan penerimaan tenaga kerja kepada dinas terkait.
Menurut Aritonang, mekanisme itu harus dijalankan supaya memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal di Barut yang memiliki keahlian dan kemampuan. Mereka harus diberdayakan sesuai dengan kriteria tenaga kerja yang diperlukan perusahaan.
Pelaporan penerimaan tenaga kerja, lanjutnya, berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 7 tahun 1981 tentang wajib lapor lowongan kerja di perusahaan. UU ini secara tegas mengatur bahwa sanksi bagi perusahaan yang tidak melaporkan penerimaan tenaga kerja berupa kurungan selama penjara tiga bulan dan denda Rp1 juta.
Aritonang menambahkan, belum lama ini tercatat dua perusahaan pertambangan melaporkan ke Disnakertranskop UKM soal rekruitmen karyawan. Kemudian informasi dari kedua perusahaan ini diumumkan di kantor Disnakertranskop UKM Barut. “Kami ingatkan, perusahaan dilarang mempekerjakan anak di bawah umur 18 tahun. Terkecuali ada persetujuan dari orang tua anak sehingga mengganggu waktu sekolah anak. Itu pun bagi perusahaan yang berbentuk perusahaan keluarga,” ujarnya. (mki)
Discussion about this post