KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulang Pisau mengamankan HS (50) di jalan Darung Bawan km 7 Desa Anjir Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng, Kamis (18/7) sore.
HS ditangkap petugas di jalan Darung Bawan, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa warga Kecamatan Kahayan Hilir ini sering melakukan transaksi narkoba.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Dedy Sumarsono melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sugiharso membenarkan pihaknya telah mengamankan HS dan barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,68 gram yang ditemukan di telepon seluler (ponsel) milik HS dan diakui kepemilikannya.
Dari tangan HS pihaknya juga mengamankan barang bukti 2 buah ponsel dan 1 unit sepeda motor diduga digunakan untuk melancarkan aksinya. Saat ini HS beserta barang bukti masih diamankan di Satresnarkoba Polres Pulang Pisau.
“Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 112 ayat(1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda 8 miliar rupiah,” ucap Sugiharso, Kamis (20/17/2017). (dni)
Discussion about this post