KALAMANTHANA, Sampit – Kejaksaan Negeri Sampit melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan yang sudah membunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht. Terbanyak adalah pil jin alias carnophen aka zenith.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Sampit, Kamis (20/7/2017). Aksi ini merupakan salah satu rangkaian dari peringatan Hari Adhyaksa ke-57. Barang bukti dari beragam kasus yang terdiri dari 110 kasus selama setahun terakhir, dimusnahkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sampit Wahyudi menjelaskan pemusnahan ini merupakan barang bukti dari 110 pelaku dan putusan pengadilan yang sudah berkuatan tetap (inkracht). “Barang bukti ini dari 110 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dan terbanyak adalah zenith. Ada 149 ribu butir yang dimusnahkan,” ungkapnya.
Dia menyebutkan Kejari Sampit bersama-sama Polres Kotim dan pemerintah daerah akan selalu berkimitmen untuk memerangi peredaran narkoba. “Narkoba sudah jadi musuh kita bersama,” pungkasnya.
Pemusanahan barang bukti itu antara lain dihadiri Wakil Bupati HM Taufik Mukri, Kapolres Kotim AKBP Muchtar Siregar, Danyon Brimob, Ketua Pengadilan Negeri Sampit Buyung Dwikora, Kadis Kesehatan Faizal dan seluruh staf Kejaksaan Negeri Sampit. (joe)
Discussion about this post