KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Tiga aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas yang jadi tersangka pelaku pungutan liar (pungli), kini diberhentikan sementara. Ketiganya bahkan terancam dipecat sebagai ASN.
Ketiga ASN tersebut adalah SP, TI, dan MS. Dua di antaranya, TI dan MS adalah pihak yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Kapuas karena melakukan pungli terhadap kepala sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) belum lama ini. Dalam status diberhentikan sementara, ketiganya hanya menerima gaji 40-50%.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Rianova mengatakan semua punya aturan yang harus dan wajib untuk ditaati. Jadi, siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi atau pungli harus mempertanggungjawabkan dengan segala bentuk konsekuensinya.
“Saya sudah sering mengingatkan kepada seluruh jajaran ASN agar berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Jangan sekali berani-sekali berbuat korupsi atau pungli sebab hal itu akan menyesatkan dirinya sendiri,” ungkap Rianova di Kuala Kapuas, Jumat (21/7/2017).
Dikatakan, jika sudah diwanti-wanti untuk tidak melakukan tindak pidana namun tetap dilakukan, tentunya harus berani menanggung segala bentuk konsekwensinya, termasuk sanksi pemecatannya.
Sekda menambahkan, dalam aturan kepegawaian jelas diatur bila ada ASN yang tidak bekerja tanpa alasan selama 46 hari dalam setahun maka sanksi pemecatan dengan tidak hormat sudah menanti.
“Untuk itu bagi ASN jangan sekali-kali berani bermain-main dengan aturan tersebut jika masih ingin menjadi abdi negara,” ucap Rianova. (nad)
Discussion about this post