KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Kejaksaan Negeri Kapuas, saat ini, sedang mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kapuas Andrianto Budi Santoso mengatakan saat ini jaksa sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik pungutan liar di Kecamatan Timpah terhadap kepala desa terkait alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD).
“Kita sudah melakukan pendalaman terkait parktik pungli terhadap kepala desa saat pengurusan berkas pencairan ADD dan DD,” katanya.
Saat ini pihaknya sudah memanggil beberapa kepala desa untuk dimintai keterngan. Nantinya jaksa akan memanggil inspektorat, sebab inspektorat juga sudah melakukan audit terhadap adanya indikasi praktik pungli.
Menurutnya, jasa masih mengumpulkan alat bukti. Kalau sudah cukup bukti baru dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sebab tersangka belum ada. Andrianto enggan membeberkan nama-nama yang sudah diperiksa.
“Ini kan masih dalam dugaan pungli. Jadi kita masih menganut asas praduga tidak bersalah. Kalau penyelidikan belum ada tersangka, nantinya pihak Kecamatan Timpah akan kita panggil,” tegasnya. (nad)
Discussion about this post