KALAMANTHANA, Muara Teweh – Ketua Panitia Khusus Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (Pansus RTRWK) DPRD Kabupaten Barito Utara Purman Jaya mengatakan, data yang masuk ke DPRD minim, sehingga pihaknya masih menunggu dan pansus belum bisa bergerak lebih jauh alias stagnan.
Data apa yang ditunggu? Menurut Purman, data dimaksud antara lain alokasi untuk kawasan non budidaya kehutanan, atau dulu dikenal dengan istilah APL/KPPL. “Ternyata, sampai saat ini wilayah untuk lokasi gas belum ada, meski di Karendan kegiatan sudah berlangsung,” katanya Senin (24/7/2017).
Purman menambahkan, penyusunan RTRWK tidak perlu tergesa-gesa, tetapi harus mampu mengakomodir semua kepentingan masyarakat, terutama yang berada di sekitar wilayah hutan, perkebunan, dan pertambangan. Apalagi pada saat bersamaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta data tentang pembagian zonasi di Kabupaten Barut.
Data yang tidak lengkap, katanya, dapat berimbas pada terabaikannya kepentingan masyarakat setempat. Ini yang harus dihindari oleh tim Pansus RTRWK. “Kita tidak mau terjadi, masyarakat sampai kehilangan lahan untuk berkebun dan bertani. Hanya lantaran wilayahnya habis untuk pertambangan,” ujarnya.
Purman menegaskan, pada prinsipnya DPRD Barut menginginkan kepentingan masyarakat terakomodir, bukan kepentingan pribadi atau golongan tertentu dalam Perda RTRWK nanti. Bagi Pansus, tidak ada batasan secara khusus untuk menyelesaikan RTRWK. “Semakin cepat data diajukan dan dilengkapi , akan mempermudah kerja pansus,” katanya. (mki)
Discussion about this post