KALAMANTHANA, Penajam – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tentang penyampaian laporan khusus DPRD terhadap 6 Raperda Pemerintah Kabupaten PPU dan 4 Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten PPU, Penyampaian Nota Penjelasan dan pandangan Umum fraksi-Fraksi DPRD terhadap 8 Raperda Pemerintah Kabupaten PPU, dibuka Ketua DPRD Kabupaten PPU, Nanang Ali di Penajam, Senin (24/7/2017).
Paripurna sendiri dihadiri 17 dari 21 anggota DPRD Kabupaten PPU dan bersifat terbuka. Jumlah anggota yang hadir itu memenuhi persyaratan untuk digelarnya rapat paripurna.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kabupaten PPU Wakidi menyampaikan raperda yang dibahas di antaranya raperda tentang izin membuka tanah negara, raperda tentang agrobisnis dan argo industri, raperda tentang perusda Benua Taka, serta raperda tentang kesehatan. Semua memiliki arti penting bagi warga masyarakatat PPU. Dari empat raperda yang diusulkan DPRD tersebut semuanya disepakati dan disahkan menjadi perda pada rapat paripurna hari .
“Berdasarkan hal ini Pansus 1 kepada bupati selaku kepala daerah menerbitkan surat peraturan bupati sebagaimana dengan raperda yang dimaksud dengan harapan keempat raperda yang dimaksud dapat segera diimplementasikan mengingat keterkaitanya yang secara langsung dapat mensejahterakan masyarakat,” kata Wakidi.
Sementara itu Ketua Pansus 2 Kabupaten PPU Sariman menyampaikan dari 30 prolegda usulan Pemerintah Daerah Kabupaten PPU tahun 2017 tim lebih memprioritaskan tujuh raperda untuk diusulkan menjadi produk hukum daerah tentang pajak dan retribusi daerah di antaranya raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, raperda tentang retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing, raperda tentang retribusi tempat khusus parkir, raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, raperda tentang nama-nama jalan, raperda tentang kepelabuhanan, raperda tentang pembentukan Badan Usaha Pelabuhan Penajam Indonesia (PT), raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Perusahaan Daerah Benuo Taka Kabupaten Penajam Paser Utara.
Nanang Ali menambahkan raperda yang disahkan menjadi perda di antaranya raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, Raperda tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, Raperda tentang Nama-Nama Jalan, Raperda tentang Kepelabuhanan, Raperda tentang inzin membuka tanah negara,raperda tentang agro bisnis dan argo industri, raperda tentang perusda benua taka, serta raperda tentang jaminan kesehatan daerah.
“Ada empat raperda inisiatif DPRD Kabupaten PPU yang disahkan dan enam raperda usulan pemerintah daerah sehingga (total) ada 10 raperda yang kita sahkan dan disetujui menjadi perda,” pungkas Nanang (adv/dprd-ppu/hr)
Discussion about this post