KALAMANTHANA, Sampit – Pengawai Negeri Sipil (PNS) yang tetap tergabung dalam organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ke depan akan diberi dua pilihan, yakni keluar dari HTI dan mengabdi kepada negara atau tetap bergabung ke HTI namun status Pegawai Negeri Sipil (PNS) otomatis dicabut.
Hal tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Halikinoor, saat dikonfirmasi wartawan di Sampit, Selasa (25/7/2017).
Ia mengatakan, berdasarkan matrik daftar nama pengurus/anggota dan simpatisan HTI di Kabupaten Kotawaringin yang diterima Pemkab Kotim saat ini, sedikitnya terdapat 26 orang yang terlibat organisasi terlarang tersebut.
“Mereka yang terhimpun dalam organisasi HTI itu ada beberapa yang berstatus aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah daerah, mulai dari pegawai RSUD Murjani Sampit, Sekretaris Camat MB Ketapang, PDAM Kotim, Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan, Branch Manager Intan Pariwara, Ketua Muhammadiyah Kotim,” kata Halikinoor.
Halikin menjelaskan, dari jumlah total 26 orang yang tergabung dalam organisasi HTI di Kotim, 8 orang di antaranya adalah berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang turut serta menjadi pengurus, anggota, dan simpatisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Mereka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu nantinya tetap akan dilakukan pembinaan. Tidak sampai di situ, semua aktivitas mereka nantinya juga akan dipantau apabila masih aktif dalam organisasi terlarang itu.
“Pilihannya hanya dua, yakni keluar dari HTI dan mengabdi kepada negara sebagai PNS atau tetap bergabung ke HTI namun harus keluar dari statusnya sebagai PNS,” tegas Halikin.
Kemudian, lanjut Halikin, hal Ini dilakukan tindakan pembinaan ini juga dilakukan Pemkab Kotim untuk merespon usai ditetapkannya HTI sebagai organisasi terlarang dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Aturan itu harus mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Di situ sangat jelas, pegawai negara menyatakan diri harus setia pada Pancasila dan UUD 1945. Karena HTI ditetapkan sebagai orginisasi terlarang berdasarkan Perppu nomor 2 tahun 2017, maka PNS tidak boleh terlibat dalam kegiatan organisasi HTI,” tutup Halikin. (joe)
Discussion about this post