KALAMANTHANA, Sampit – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Rudianur meminta pihak penegak hukum supaya terus memantau sejumlah galian C di Kotawaringin Timur sebab sampai saat ini hanya 21 izin yang sudah diajukan dan sebagian sudah diterbitkan.
“Kami minta pihak penegak hukum supaya mengawasi galian C yang berada di lokasi perkebunan kelapa sawit karena disinyalir banyak tidak mengantongi perizinan. Pihak penegak hukum harus melalukan razia kembali,” tuturnya.
Dia juga mengatakan sejauh ini soal galian C di Kotim masih belum jelas mana yang ilegal dan legal. Maka dari itu, Rudianur mendesak aparat kepolisian setempat untuk menertibkan lokasi galian C yang belum mengantongi izin. Ini sangat penting untuk terciptanya keadilan. Sebab tidak sedikit pengusaha yang sudah mengurus izin galian C untuk melegalkan usahanya.
“Kami sepakat dan mendukung agar polisi kembali menertibkan galian C yang diduga ilegal. Mereka yang belum pegang izin operasional itu mesti dihentikan,” kata Rudianur kemarin.
Dia menyebutkan areal galian C itu tidak terfokus kepada wilayah Sampit-Pangkalan Bun saja, namun juga di daerah Kecamatan Cempaga hingga Antang Kalang juga banyak titik yang digunakan untuk galian C. Saat ini keperluan galian C itu untuk latritan jalan. “Karena ini semangat penertiban sudah ditunjukan di awal kemarin, maka kami minta berkelanjutan dilakukan penertiban. Penertiban bukan hanya sekadar pasir cor tanah urug tetapi juga tanah latritan itu juga harus dirazia,” tegas politikus Partai Golkar Kotim ini.
Rudianur menyebutkan penertiban yang dilakukan beberapa waktu lalu memang cukup mengejutkan, namun dengan kebijakan itu membuat semua pengusaha sadar bahwa usaha yang selama ini digeluti ternyata illegal. “Kita dorong mereka untuk berizin, apalagi informasinya pemerintah provinsi mempermudah perizinan itu, dan di Kotim juga ada beberpa izin yang sudah diberikan hingga ribuan WPR juga yang akan disiapkan,” tukasnya. (joe)
Discussion about this post