KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kisruh soal pelantikan Kepala SMAN 4 Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak, khususnya para guru. Salah seorang guru di Muara Teweh Maxi Sumampouw mengoreksi bahwa sang kasek pernah menjadi wakil kepala sekalolah alias wakasek.
Maxi menyatakan pejabat yang bersangkutan pernah memenuhi salah satu syarat untuk menjadi kepsek. “Pernah jadi wakasek,” sebut pria yang kini menjadi tenaga pengajar di SMKN 1 Muara Teweh, sekaligus mengoreksi pemberitaan sebelumnya.
Sementara Pengawas Senior SMA/Sederajat Disdik Barut Saprudin S Tingan mengatakan, syarat pengangkatan kepsek seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2014 sebagai Perubahan dari Permendiknas Nomor 32 Tahun 2013.
Syarat apa yang tidak dipenuhi sebagai kepsek? Kotin menjelaskan, sesuai Permendiknas 28/2014, Kepala SMA harus mendapatkan rekomendasi dari tim pengawas, minimal dua tahun berturut-turut pernah dimonitoring dan evaluasi (ME) untuk kepsek, minimal pernah menjadi wakil kepsek, dan harus memiliki sertifikat lulus tes kecakapan kepsek. (mki)
Discussion about this post