KALAMANTHANA, Puruk Cahu – EK (47), seorang perangkat desa di Desa Muara Tuhup, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dilaporkan ke polisi. Dia diduga mencabuli seorang remaja di bawah umur hingga hamil!
Adalah Ardianto Wijaya (34), kakak korban –sebut saja Melati—yang melaporkan EK karena menodai adiknya yang baru berusia 16 tahun dengan paksaan ancaman. Pihak keluarga, sebut Ardianto, tak terima atas perlakuan bejat sang aparatur.
“Saya selaku keluarga merasa dilecehkan karena sebelumnya EK melewati seseorang (suruhannya) menyerahkan uang tunai senilai Rp25 juta yang dimaksudkan untuk menggugurkan kandungan adik saya yang sekarang berumur tiga bulan,” ungkap Ardianto di Mapolres Mura, Jumat (28/7/2017).
Ia menuturkan adiknya Melati sudah mengakui bahwa memang benar antara Melati dan EK menjalin hubungan asmara. Namun, hubungan itu didasari dengan ancaman dari EK.
Dirinya bersama pihak keluarga siap jika uang tersebut dijadikan barang bukti yang memberatkan pelaku. Sebab, menurutnya, tujuan dari uang tersebut hanya untuk menggugurkan janin yang ada dalam tubuh adiknya.
“Sampai saat ini uangnya masih ada pada saya. Utuh dan tidak pernah saya gunakan. Tertutup rapat dalam amplop seperti saat uang tersebut diserahkan. Maksud kami dari keluarga dengan uang itu bisa kami serahkan apabila dibuatkan Berita Acara Penyerahan (BAP)-nya. Yang utama untuk barang bukti saja. Kalau dikembalikan untuk pelaku saya tidak bersedia,” pungkasnya.
Pihak Polres Murung Raya saat ini belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Mereka menyebutkan pengaduan ini masih dalam tahap pemeriksaan. (abe)
Discussion about this post