KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Si Gondrong itu tak berkutik. Bagaimana mau berkelit jika dia membawa 200 butir pil carnophen produksi Zenith. DI, begitu inisial si Gondrong, akhirnya menyerah kepada anggota Polsek Kahayan Hilir, Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Si Gondrong, pria berusia 42 tahun itu, diamankan aparat Polsek yang sedang berpatroli. Aparat menemukan DI membawa zenith di jalan menuju feri penyeberangan arah Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, Rabu (26/7) pukul 17.00 WIB.
Si Gondrong adalah warga Desa Buntoi, Kecamatan Kahayan Hilir. Dia diringkus saat hendak menyeberang menggunakan feri.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Dedy Sumarsono melalui Kapolsek Kahayan Hilir Iptu Hadri membenarkan pihaknya telah mengamankan pria berinisial ID karena membawa obat-obatan jenis zenit.
“Saat ini ID beserta barang bukti berupa 20 keping zenit masih kami amankan di Polsek Kahayan Hilir untuk menjalani proses lebih lanjut,” kata Hadri didampingi Kanitreskrim Bripka Meiindra, Jumat (28/7/2017).
Pria yang hanya mengenyam pendidikan Sekolah Dasar (SD) ini, lanjutnya, akan dikenakan pasal 196 dan pasal 197 Undang-Undang kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (dni)
Discussion about this post