KALAMANTHANA, Nunukan – Ada-ada saja. Berdalih untuk acara adat di kampungnya, seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur, menyelundupkan gading gajah. Kini dia harus berurusan dengan aparat Polres Nunukan, Kalimantan Utara.
PL, pria berusia 50 tahun itu, diamankan petugas karena menyelundupkan gading gajah itu dari Malaysia ke Indonesia melalui Nunukan. Tindakan itu merupakan pidana karena memasukkan gading gajah yang dilarang di Indonesia dari Malaysia tanpa dilengkapi dokumen.
Berdasarkan laporan kepolisian Nomor LP/138/VII/2017/Kaltim/Res Nunukan tertanggal 24 Juli 2017, penemuan gading gajah tersebut saat terdeteksi “X-Ray” di Kantor Bea Cukai dan Karantina di Pelabuhan Internasional Tunon Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Jepri Yuniardi melalui Kasubag Humas Polres Nunukan, Iptu M Karyadi di Nunukan, Sabtu (29/7/2017) menyebutkan TKI yang menyelundupkan gading gajah tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif.
PL dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Nunukan untuk memudahkan proses hukum selanjutnya. Barang bukti seberat 2,7 kilogram itu dibungkus dengan karung pupuk.
Karyadi mengungkapkan gading gajah itu dibeli PL dari seseorang di Kota Kinabalu, Negeri Sabah, Malaysia seharga 1.500 ringgit Malaysia atau setara Rp4,5 juta.
“Gading gajah ini untuk keperluan acara adat di kampung di NTT,” katanya. (ik)
Discussion about this post