KALAMANTHANA, Kuala Kurun – Ibu ini sudah tidak muda lagi. Sudah 69 tahun. Sudah nenek-nenek. Tapi, entah kenapa, LH, masih berani mengambil risiko tinggi: mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Ya, akhirnya tertangkaplah.
Ironis? Tapi begitulah yang terjadi. Lebih ironis lagi karena dia ditangkap tak sendiri. Bersamanya, aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas, Kalimantan Tengah, juga mengamankan FR (40), putra LH sendiri.
Nenek LH yang tercatat sebagai warga Jalan G Obos, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya itu, tak bisa berkutik. Sebab, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 15 paket. Paket serbuk terlarang itu siap edar. Polisi langsung menyitanya.
Penangkapan terhadap LH dan putranya FR yang merupakan warga Desa Teluk Nyatu, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas itu, berlangsung Jumat (28/7/2017) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Keduanya diamankan petugas di rumahnya di Teluk Nyatu.
Penangkapan kedua tersangka ini berbekal infomasi dari masyarakat yang mengatakan pelaku kerap melakukan transaksi narkoba. Masyarakat resah, lantas melaporkan ke Polisi.
“Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan, dari tangan keduanya kita mengamankan 15 paket sabu siap edar dan uang senilai Rp15,3 juta,” ungkap Kapolres Gumas AKBP Ardiansyah Daulay melalui Kasatnarkoba Polres Gumas Iptu Triawan Kurniadi, Sabtu (29/7/2017).
Polisi berharap masyarakat terus memberikan informasi dan ikut memerangi narkoba yang dapat membunuh masa depan bangsa.
“Jika ada warga yang melihat pengedar atau pemakai narkoba di lingkungannya harap melaporkan ke pihak berwajib. Supaya segera kita tindak,” kata Triawan.
Selanjutnya terhadap kedua tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Gumas dan dikenakan pasal 114 ayat (1), Jo112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar rupiah. (dni)
Discussion about this post