KALAMANTANA, Muara Teweh – Bukan hanya perusahaan raksasa berskala internasional yang rajin menunggak pajak. Ternyata perusahaan tambang kelas “teri” yang beroperasi di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, juga menjadi pengemplang pajak.
Kok bisa? Ya, sampai dengan Juli 2017, data yang tertera pada Kantor Samsat Kabupaten Barut memperlihatkan sebanyak enam perusahaan tambang masih menunggak alias mengemplang pajak kendaraan dan alat berat. Tak tanggung-tanggung, jumlah tunggakan mencapai sekitar Rp1,6 miliar lebih.
Perusahaan apa saja? Kepala UPTPPD Dipenda Provinsi Kalteng di Muara Teweh, Supardi Alang membeberkan, sesuai dengan besaran tunggakan adalah PT Hilcon Jaya Sakti menunggak Rp542.716.000, PT Sumber Rezeki Ekonomi (SRE) menunggak Rp520.007.000, PT Victor Dua Tiga Mega menunggak Rp418.895.000, PT Lahei Jaya Mandiri menunggak Rp75.909.600, PT Borneo Prima Coal Indonesia/PT Selaras Prima Perkasa menunggak Rp66.723.700, dan tunggakan terkecil PT Alam Semesta Bara Rp40 juta.
Enam perusahaan tersebut tidak akan dibiarkan seenaknya begitu saja, karena Agustus 2017 tim terpadu terdiri dari Kejaksaaan, Polres, Subdenpom, Satpol PP, dan Samsat Barut akan turun ke lapangan. “Tim terpadu akan turun mendatangi perusahaan-perusahaan untuk meminta pernyataan kesanggupan membayar tunggakan pajak,” tegas Supardi. (mki)
Discussion about this post