KALAMANTHANA, Penajam – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara meringkus dua pemuda karena tersangkut narkoba jenis sabu-sabu. Bagaimana kronologis penungkapannya?
Kasat Reskoba Polres PPU, Iptu Tri Riswanto, membeberkannya. Semuanya berawal dari laporan yang masuk dari masyarakat ke pihak kepolisian. Dari laporan itulah, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua pelaku, yakni AR (24) dan IN (17) pada Sabtu (30/7) malam lalu.
“Sekitar pukul 22.00 WITA di jalan Desa Giripurwa RT 004 Kecamatan Penajam, anggota kami melihat dua orang yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor,” katanya.
Kemudian, anggota tersebut langsung menghentikan laju laju kendaraan itu dan melakukan penggeledahan. Ditemukan barang bukti dua paket sabu di kantong AR.
“Kemudian kedua pelaku tersebut dibawa ke Polres PPU dan dilakukan penggeledahan ulang. Kali ini ditemukan kembali satu paket sabu di kantong AR,” paparnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku tersebut yaitu tiga paket sabu dengan berat bruto 0,83 gram, satu unit telepon seluler, satu unit sepeda motor, satu lembar celana pendek dan uang tunai semula Rp50.000.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
AR dan IN menambah panjang daftar pesakitan yang tersangkut kasus sabu-sabu di PPU. Dalam catatan KALAMANTHANA, pada 4 Juli lalu, Satreskoba Polres PPU juga mengamankan tiga tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu, yakni MN (47), Ihd (37), dan Hdr (29). Penangkapan berlangsung di Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam.
Sepekan sebelumnya, aparat juga meringkus AAM (21), warga Desa Argo Mulyo, Kecamatan Sepaku. Dia diduga sebagai pengedar sabu-sabu dan cukup ternama di wilayah edarnya. (myu/hr)
Discussion about this post