KALAMANTHANA, Muara Teweh – Narkoba jenis sabu-sabu yang jika digunakan pemakainya bisa dikonsumsi 500 orang, dimusnahkan di Kantor Bupati Barito Utara. Sabu tersebut adalah barang bukti hasil tangkapan aparat Polres Barut.
Kapolres Barito Utara, AKBP Tato Pamungkas, terlihat berang kepada tersangka pengedar narkoba yang telah dengan sengaja mengedarkan serbuk sabu-sabu itu di wilayah hukum yang dipimpinnya.
Kekesalan Tato diutarakannya saat mengelar apel gabungan Gelar Bulan Kemerdekaan, gelar Merah Putih 2017 Kalteng untuk Indonesia, yang dibarengi dengan pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan Polres Barut di halaman Kantor Bupati di Muara Teweh, Selasa (1/8/2017).
Saat pemusnahan barang bukti tersebut, Kapolres menunjuk para pengedar yang berhasil di tangkap sebagai orang-orang yang bertanggungjawab atas rusaknya moral anak-anak penurus bangsa, khusunya di Muara Teweh.
“Mereka inilah orang yang merusak generasi muda Barito Utara. Saya tidak ada toleransi kepada para pengedar dan bandar narkoba,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 88,15 gram dari 94,59 gram yang disita. Sisanya sebanyak 6,44 gram untuk kepentingan pembuktian di sidang pengadilan.
Barang bukti yang dimusnahkan itu cukup untuk konsumsi sekitar 500 orang. Perhitungannya, setiap 0,5 gram sabu di Indonesia, biasanya bisa dinikmati oleh tiga pengguna.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tujuh orang tersangka yang berhasil diamankan April sampai dengan Juni 2017. Adapun ketujuh orang tersangka itu adalah Hadriani, Beni Sopian, Doniansyah, Supianto, Asen, Supriadi dan Muhammad Aminudin. Mereka semua turut dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut.
Ikut dalam pemusnahan itu Sekda Barut Jainal Abidin, Dandim 1013 Muara Teweh, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II Muara Teweh dan para undangan lainnya. (atr)
Discussion about this post