KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Tangan mencencang, bahu memikul. Tangannya didakwa menyolong honor tenaga puskesmas, badan Cornedy terancam dikurung di penjara selama tujuh tahun.
Begitulah perjalanan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Cornedy di Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (3/8/2017), Cornedy dituntut tujuh tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Komaidi melalalui Kasi Pidsus Andrianto Budi Santosa menjelaskan, pada persidangan yang digelar Kamis telah dibacakan tuntutan perkara atas nama terdakwa Cornedy dengan sangkaan pasal 8 jo pasal 18 Undang-Undang no 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001. Dia dituntut dengan pidana 7 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider kurungan 6 bulan dan membayar uang pengganti sebanyak Rp6.276.031.233.
“Yang jelas ini baru tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut unum (JPU) dalam persidangan. Untuk putusannya tentunya menjadi ranah majelis hakim. Jaksa dalam hal ini sudah tidak mempunyai kewenangan sama sekali,” papar Andrianto.
Dikatakan proses persidangan dengan terdakwa Cornedy ini memang tergolong panjang karena jumlah saksi yang diperiksa cukup banyak dan melelahkan. Belum lagi terkadang ada keterangan saksi yang berbeda dengan yang ada pada berita acara pemeriksaan (BAP) sehingga harus disinkronkan.
Yang jelaa setelah tuntutan dibacakan, dipastikan persidangan tidak lama lagi akan berakhir. Sebab, setelah pembacaan tuntutan pleh JPU, maka majelis hakim akan membacakan putusannya. (nad)
Discussion about this post