KALAMANTHANA, Sampit – Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Abdul Kadir mendorong pemerintah kabupaten setempat untuk lebih maksimal menindak dan menertibkan peraturan minuman keras. Belakangan, penjualan miras ilegal makin marak.
Tim penertiban dari pemerintah daerah dianggap mandul dalam menertibkan minuman keras yang beredar. “Dulu alasannya perda harus direvisi baru pemkab mau tertibkan. Sekarang perda sudah selesai dan disahkan, lalu apalagi persoalannya? Bahkan belakangan ini justru kepolisian sendiri yang gencar. Penertiban mendapatkan dukungan besar dari warga Kotim,” kata Abdul Kadir.
Dia mendukung apapun langkah aparat, baik itu pemkab dan kepolisian untuk menertibkan miras. Dia berharap jaringan peredaran miras yang ada bisa terungkap. Tidak pandang bulu apakah itu miras olahan rumah tangga atau impor. Bahkan cafe yang menjual miras tanpa izin dengan dalih minum di tempat juga harus ditelusuri.
“Kita harus buktikan semangat daerah yang perang terhadap peredaran narkoba dan miras. Tidak cukup hanya sekadar jargon tetapi harus dibuktikan melalui tindakan,” tegasnya.
Politikus Partai Golkar ini menegaskan meski ada PAD yang didapat dari sektor perizinan miras, itu tidak sebanding dengan dampaknya di masyrakat. Kejadian kriminal salah satu penyebabnya akibat pengaruh miras.
“Tokoh masyarakat dan tokoh agama tentu tidak senang dengan adanya miras. Kita siap menciptakan Kotim yang bebas dari peredaran miras itu,” harapnya.
Diketahui, pemerintah daerah beberapa bulan lalu sudah mengesahkan revisi perda minuman beralkohol. Perda itu mengatur sanksi cukup tegas berupa pidana minimal tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Namun sejauh ini dalam penindakannya kadang masih menggunakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi seperti UU Pangan. “Perda Miras sudah ada sanksi jelas, baik pidana maupun denda. Gunakan perda untuk menindak miras yang tidak berizin,” tegasnya. (joe)
Discussion about this post