KALAMANTHANA, Banjarmasin – Ariya Wijaya Kusuma (43) dan M Hendri Sasmita (26) tak bisa berkutik lagi. Kedua pria itu tepergok asyik mengisap sabu di sebuah rumah. Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan pun menggiring mereka ke penjara.
“Kedua tersangka yang diamankan saat mengisap sabu-sabu Anang Ariya Wijaya Kusuma alias Ari (43) dan M Hendri Sasmita alias Hendri Gayung (26),” kata Kasubag Humas Polres HSU Iptu Alam Saktiswara di Amuntai, Jumat (4/8/2017).
Alam mengatakan, penyalahgunaan narkotika tersebut terungkap setelah petugas menerima informasi pesta sabu-sabu di sebuah rumah Jalan Pelabuhan RT01 No 39 Desa Kota Raden Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Polisi yang bergerak menuju lokasi langsung melakukan penggerebekan. Mereka lantas menemukan dua tersangka yang diduga tengah asyik mengkonsumsi sabu-sabu.
Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dua paket plastik kecil sabu-sabu. Rinciannya, paket pertama memiliki berat 0,25 gram dan paket kedua berat 0,22 gram serta satu buah bong alias alat isap sabu-sabu.
“Pesta narkotika itu dilakukan di rumah tersangka Anang, sedangkan tersangka Hendri beralamat di Jalan Brigjen Hasan Basri, Desa Kota Raden Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah,” kata Alam. Kini, polisi berupaya mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui dari mana asal barang haram tersebut. (tig)
Discussion about this post