KALAMANTHANA, Sampit – Hendry Rahmadani (25) kini tak bisa bergerak bebas. Gara-gara narkoba, kebebasannya terbelenggu. Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menangkapnya beberapa waktu lalu.
Hendry diduga pengedar narkoba jenis carnophen atau zenith sebanyak 1.910 butir. Barang bukti narkoba ditemukan di sepeda motor yang dikendarainya. “Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif untuk didalami,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Yonals Nata Putera di Sampit, Minggu (6/8/2017).
Hendry memiliki dua alamat berbeda yakni di Jalan Wengga Metropolitan RT 20 RW 05 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang dan Jalan DI Pandjaitan RT 01 RW 01 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Penangkapan tersangka dilakukan polisi setelah menerima pengaduan dari masyarakat terait peredaran zenith. Masyarakat resah dan khawatir anggota keluarga mereka ada yang ikut terjerumus narkoba.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti. Setelah mengintai dan kembali mendapat informasi tersangka sedang membawa zenith, polisi langsung melakukan pengejaran.
Kemudian, polisi mencegat tersangka saat melintas di Jalan Tjilik Riwut km 3,5 depan Stadion 29 November Sampit di Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menemukan bungkusan plastik warna hitam berisi 1.900 butir zenith di dalam jok motor yang dikendarai tersangka. Polisi juga menemukan 10 butir zenith di saku celana tersangka yang dikenakannya.
“Dia kami jerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan junto Pasal 53 ayat 1 KUH Pidana dan atau Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan junto Pasal 53 ayat 1 KUH Pidana,” kata Yonals.
Discussion about this post