KALAMANTHANA, Sampit – Setelah melalui beberapa tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar sidang paripurna pengesahan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2017.
Sidang paripurna yang digelar di ruang sidang paripurna DPRD Kotawaringin Timur, Senin (7/8/2017) tersebut, dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kotim Parimus dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Kotim. Dari pihak eksekutif, Wakil Bupati Taufik Mukri datang mewakili Bupati Supian Hadi.
Persetujuan dan pengesahan KUA-PPAS APBD tahun 2017 itu ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman (MoU) oleh Wakil Bupati Kotim Taufik Mukri bersama Wakil Ketua DPRD Kotim Parimus.
Dalam sambutannya, Bupati Kotim Supian Hadi, yang dibacakan Wakil Bupati Kotim Taufiq Mukri menjelaskan, KUA-PPAS ini sendiri merupakan landasan utama atau pedoman untuk membahas dan menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2017.
Di mana esensi dari pembangunan ialah untuk mensejahterakan masyarakat. Dan tentunya, KUA-PPAS ini merupakan landasan penyusunan APBD tahun 2017 mendatang untuk melaksanakan program-program pembangunan.
Sedangkan pagu anggaran setiap SOPD (satuan organisasi perangkat daerah), khususnya yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat, akan ditingkatkan demi tercapainya program yang telah direncanakan dan tertuang dalam RPJMD.
“Prioritas peningkatan ditekankan pada kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur serta sektor pertanian dan ekonomi kerakyatan yang telah termasuk dalam sembilan program strategis Pemkab Kotim,” ujarnya.
Sementara itu dalam persetujuan dan pengesahan KUA-PPAS APBD Perubahan tahun 2017 tersebut, juga dilakukan penyerahan naskah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang hak keuangan dan adminstratif pimpinan dan anggota DPRD Kotim. (joe)
Discussion about this post